Syarat & Ketentuan Layanan
Terakhir Diperbarui: 1 November 2026 • Dokumen Kepatuhan Resmi Layanan & Transaksi Pembayaran
1 Penerimaan Ketentuan (Conditions of Use)
Selamat datang di portal layanan digital YAYASAN NUR HASAN SENTING. Dokumen Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pengguna, santri, calon peserta didik baru, dan orang tua/wali murid yang mengakses situs web, Sistem Informasi Akademik (SIAKAD), Portal Pembayaran SPP Online, serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Online) pada satuan pendidikan:
- TK IT Nur Hasan
- SD IT Nur Hasan
- SMP IT Nur Hasan
- SMK IT Nur Hasan
- Pondok Pesantren Nur Hasan Boarding School (NHBS)
Dengan mengakses, mendaftar, atau melakukan transaksi pembayaran melalui sistem ini, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat secara hukum oleh Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda tidak menyetujui sebagian atau seluruh ketentuan ini, harap tidak melanjutkan penggunaan layanan.
2 Deskripsi Layanan Pendidikan & Digital
Yayasan Nur Hasan Senting menyediakan platform digital untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi pendidikan Islam terpadu, yang mencakup:
- Sistem Pembayaran SPP & Biaya Pendidikan (Portal Bayar Siswa): Memfasilitasi pembayaran Syahriah (SPP bulanan), uang seragam, buku/kitab, sarana kegiatan, serta tabungan/deposit santri.
- PPDB Online Terpadu: Pendaftaran calon peserta didik baru secara mandiri, pembelian formulir pendaftaran, verifikasi berkas, dan pembayaran administrasi daftar ulang secara langsung tanpa perantara.
- Sistem Informasi Akademik & E-Jurnal Guru: Pemantauan presensi, catatan ketercapaian 29 Karakter Luhur, dan buku laporan capaian santri (Raport).
3 Akses Kredensial & Keamanan Akun
Untuk menggunakan fasilitas pembayaran atau portal akademik, wali murid/santri diberikan akses resmi menggunakan Nomor Induk Siswa (NIS) dan tanggal lahir, atau Kode Unik Registrasi PPDB. Anda bertanggung jawab penuh atas:
- Menjaga kerahasiaan nomor pendaftaran atau kredensial yang diberikan oleh pihak sekolah.
- Segala aktivitas transaksi dan pengisian data yang dilakukan melalui kredensial tersebut.
- Memberikan data identitas pribadi dan dokumen kependudukan yang sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
4 Sistem Transaksi & Gerbang Pembayaran Resmi (Midtrans)
Seluruh transaksi pembayaran non-tunai di platform Yayasan Nur Hasan Senting diproses secara otomatis, terenkripsi, dan aman melalui integrasi resmi dengan payment gateway PT Midtrans yang telah berlisensi dan diawasi oleh Bank Indonesia.
- Bank Virtual Account (BSI, BRI, Mandiri, BCA, BNI, Permata).
- Kode QRIS Standar Nasional (dapat dibayar dari Livin', BRImo, BCA mobile, GoPay, ShopeePay, OVO, DANA, LinkAja, dsb).
- E-Wallet resmi yang terhubung dengan sistem Midtrans Snap.
Nominal transaksi yang ditagihkan kepada pengguna adalah nominal resmi yang ditetapkan oleh Yayasan sesuai rincian yang tertera pada layar konfirmasi sebelum tombol pembayaran dieksekusi.
5 Kebijakan Pengembalian Dana & Pembatalan (Refund Policy)
Mengingat status dana yang disetorkan merupakan pembiayaan operasional pendidikan, pendaftaran, dan pengelolaan santri:
- Biaya Formulir PPDB: Biaya pembelian formulir pendaftaran peserta didik baru (sebesar Rp 100.000) yang telah dibayarkan bersifat non-refundable (tidak dapat ditarik kembali) untuk alasan apapun.
- Biaya SPP & Administrasi: Pembayaran SPP dan kegiatan yang telah berhasil diverifikasi lunas oleh sistem tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
- Kelebihan Bayar / Double Transfer: Apabila terjadi kesalahan teknis perbankan atau pendebetan ganda (*double charge*) pada nomor tagihan yang sama, dana lebih tersebut dapat dikembalikan secara penuh atau dikonversikan sebagai saldo deposit tabungan santri untuk periode berikutnya, setelah diverifikasi oleh bagian Kasir Yayasan.
- Pengajuan Komplain: Klaim kendala transaksi atau kelebihan bayar wajib dilaporkan maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal transaksi dengan melampirkan Order ID Midtrans dan bukti mutasi rekening.
6 Hak Kekayaan Intelektual (Copyrights)
Seluruh logo, merek dagang, nama domain, desain antarmuka, modul perangkat lunak, materi ajar digital, teks, dan grafis pada situs ini adalah hak milik sah dari YAYASAN NUR HASAN SENTING. Pengguna dilarang menyalin, menggandakan, mendistribusikan ulang, atau memanfaatkan komponen sistem tanpa izin tertulis dari pengurus yayasan.
7 Batasan Tanggung Jawab & Penafian (Disclaimer)
Yayasan Nur Hasan Senting berupaya maksimal menjaga ketersediaan sistem dan keakuratan data secara berkala. Namun demikian, Yayasan tidak bertanggung jawab atas:
- Keterlambatan atau gangguan proses pembayaran yang diakibatkan oleh gangguan jaringan telekomunikasi pengguna atau gangguan sistem kliring bank pihak ketiga.
- Kerugian materi akibat penyalahgunaan data pembayaran atau transfer ke nomor rekening personal yang bukan atas nama resmi Yayasan / Virtual Account resmi Midtrans.
8 Hukum yang Berlaku (Governing Law)
Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan layanan ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat.
9 Layanan Bantuan & Pengaduan Konsumen
Jika Anda memiliki pertanyaan, klarifikasi mengenai Syarat dan Ketentuan ini, atau membutuhkan bantuan terkait transaksi pembayaran, silakan hubungi kontak resmi kami:
YAYASAN NUR HASAN SENTING
Alamat Kampus: Kompleks NHBS, Jl. Esemka KM. 03, RT. 01 / RW. 03, Desa Senting, Kec. Sambi, Kab. Boyolali, Jawa Tengah 57376
Telepon / WhatsApp Layanan: +62 896-5914-6378
Email Resmi: yayasan.nhbs26@gmail.com
Jam Operasional Sekretariat: Senin – Sabtu: 07.30 – 15.30 WIB